KPPBC Karimun Musnahkan BMMN Tahun 2022 – 2024 dengan Total Rp 4 Miliar Lebih

KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan BMMN eks kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022 – 2024, Rabu (11/12/2024). (F- Ist Fhie)

Karimun (SN) – KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai hasil penindakan tahun 2022 – 2024.

Pemusnahan ini atas persetujuan Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan dengan total pelanggaran sebanyak 80 (delapan puluh) pelanggaran yang dilaksanakan di Lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Rabu (11/12/2024).

Kepala kantor wilayah DJBC Kepri Andhang Noegroho Adhi mengatakan, penangkapan, penindakan dan pemusnahan yang dilakukan tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara instansi vertikal yang ada di Kabupaten Karimun.

“Adapun penindakan ini adalah dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Sementara Kepala KPPBC TMP B TBK Jerry Kurniawan menuturkan, acara hari ini adalah bentuk intensitas pihaknya dalam rangka menjalankan tugas protek filter.

“Penyitaan dan pemusnahan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama TNI-Polri dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Total nilai barang yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri sekitar Rp 4.044.957.725,-, dengan total potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 2.199.658.160,-.

Adapun rincian BMMN yang dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Tanjung Balai Karimun adalah sebagai berikut,Pelanggaran di bidang kepabeanan berupa: 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 363 karung tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pelanggaran di bidang cukai berupa: 995.005 batang hasil tembakau (HT) ilegal dan 62,63 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Sedangkan BMMN yang dimusnahkan dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri adalah adalah barang yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berupa 2.181.760 batang hasil tembakau (HT) ilegal. Dan 388,080 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Polres Karimun yang diwakili Kabagops Polres Karimun Kompol Shallahuddin turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut. Langkah ini upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe B Tanjung Balai Karimun.

Pemusnahan ini disaksikan juga oleh perwakilan pejabat Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Kantor Pelayanan Kekayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kab. Karimun, Rumah Tahanan Kab. Karimun, Badan Pengusahaan Karimun, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun.

Wartawan : Fhie
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *