Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5%, Harapkan Dukungan Semua Pihak

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2025 sebesar Rp3.623.624, atau naik sebesar 6,5% persen. (F-Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2025 sebesar Rp3.623.624. Kenaikan ini mencapai 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1414 Tahun 2024, yang telah ditandatangani pada 10 Desember 2024, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Penetapan UMP 2025 ini disampaikan oleh Gubernur Ansar Ahmad dalam sebuah acara di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu malam (11/12/2024). Dalam kesempatan tersebut, Gubernur berharap keputusan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja.

“Keputusan ini sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya. Mari bersama-sama kita memperjuangkan pertumbuhan ekonomi Kepri yang lebih baik,” ujar Gubernur Ansar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5% ini sudah melalui kajian matang dari pemerintah pusat.

Menurutnya, keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.

“Pemerintah pusat telah melakukan kajian yang mendalam terkait kenaikan UMP ini. Oleh karena itu, kenaikan ini diharapkan dapat mendukung perekonomian provinsi secara keseluruhan,” tambah Mangara.

Selain UMP, Mangara juga mengungkapkan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepri masih dalam proses pembahasan di masing-masing daerah. Pembahasan UMK akan berlangsung hingga 13 Desember 2024, dan diharapkan keputusan finalnya akan ditandatangani oleh Gubernur Ansar pada 18 Desember 2024. (*)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *