Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12% Mulai Januari 2025, DPR: Perlu Kajian Komprehensif

Jakarta (SN) – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025. Meski demikian, kebijakan ini disasar hanya untuk pembelian barang mewah, dengan pengecualian untuk layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, dan barang pokok.
Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kenaikan PPN ini akan lebih fokus pada barang-barang mewah, dan tidak akan membebani masyarakat pada sektor-sektor yang penting dan mendasar.
Meskipun demikian, beberapa anggota DPR, seperti Herman Khaeron dari Komisi VI, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat.
Baca juga : DPR Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 Hanya untuk Barang Mewah
Menurut Herman, dilansir dari laman DPR RI kenaikan PPN menjadi 12% merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada 2022.
Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya bisa berdampak pada penurunan sektor produktif, berkurangnya minat investasi, dan bahkan mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Walaupun kebijakan ini ditujukan hanya pada barang mewah, saya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah mengenai kategori barang mewah tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi kebingungannya masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Herman, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat, dalam keterangannya pada Jumat (6/12/2024).
Herman juga menyarankan agar pemerintah memberikan insentif pajak di sektor-sektor tertentu, terutama pada komoditas yang dibutuhkan oleh masyarakat luas, seperti sembako.
“Sampai saat ini belum ada penjelasan terkait langkah ini. Pemerintah harus memastikan adanya insentif yang tepat, misalnya dengan memberikan potongan pajak 3% untuk sektor-sektor yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan saran tersebut untuk memastikan kebijakan kenaikan PPN tidak memberatkan masyarakat, sekaligus menjaga kepastian ekonomi nasional.
Editor : M Nazarullah