Ombudsman RI Perwakilan Kepri Gelar Evaluasi dan Monitoring SP4N Lapor untuk Pemda Se-Kepri

Ombudsman RI Perwakilan Kepri mengadakan evaluasi dan monitoring terkait sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, yang juga dikenal dengan layanan SP4N Lapor di Hotel Aston Thamrin Nagoya, Batam, Kamis (5/12/2024). (F-Nazar)

Batam (SN) – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengadakan evaluasi dan monitoring terkait sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, yang juga dikenal dengan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor) di Hotel Aston Thamrin Nagoya, Batam, Kamis (5/12/2024).

Kegiatan ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2024, dengan tujuan untuk mengevaluasi pengelolaan pengaduan di tingkat pemerintah daerah (Pemda) se-Kepri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengungkapkan bahwa pertemuan kali ini membahas pengelolaan pengaduan yang diterima melalui SP4N Lapor.

“Pada bulan Mei lalu, seluruh Pemda sepakat untuk menyelesaikan setiap aduan yang masuk. Kali ini, kami menarik data dari tahun 2023 hingga 29 November 2024, untuk melihat bagaimana pengelolaan pengaduan, apakah ada yang belum ditindaklanjuti atau masih dalam proses namun belum selesai. Kami ingin tahu apa kendalanya, agar pengaduan masyarakat bisa segera diselesaikan,” ujar Lagat.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman juga menemukan beberapa Pemda yang masih memiliki jumlah laporan pengaduan yang minim. Untuk itu, Ombudsman mendorong agar sosialisasi mengenai SP4N Lapor terus digalakkan.

“Ada beberapa Pemda yang masih menerima sedikit pengaduan. Penting untuk terus melakukan sosialisasi, karena banyaknya pengaduan tidak berarti suatu instansi buruk, dan sedikitnya pengaduan bukan berarti instansi tersebut baik-baik saja,” jelas Lagat.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya beberapa laporan yang belum terverifikasi dan belum ditindaklanjuti. Meskipun Pemda di Kepri sebelumnya meraih peringkat tertinggi dalam tingkat penyelesaian pengaduan di SP4N Lapor, Lagat menegaskan bahwa pengelolaan pengaduan yang baik harus tetap dijaga, dengan respon dan penyelesaian laporan yang cepat dan tepat.

“Ombudsman sangat mengapresiasi capaian Pemda di Kepri, tetapi kami mengingatkan bahwa pengelolaan pengaduan harus terus dipertahankan agar bisa memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujar Lagat.

Lebih lanjut, Lagat juga mengingatkan bahwa SP4N Lapor merupakan kanal yang sangat strategis dalam menampung aspirasi dan keluhan masyarakat, yang akan terus dipantau oleh Ombudsman. Ke depan, Ombudsman akan terus memantau pengelolaan pengaduan oleh Pemda se-Kepri dan melaksanakan kegiatan evaluasi dan monitoring setiap tahunnya.

Selain itu, sistem pengelolaan laporan (Simpel) yang dikelola oleh Ombudsman kini juga terintegrasi dengan SP4N Lapor.

“Jika dalam 60 hari laporan tidak diselesaikan oleh instansi terkait, Ombudsman akan mengambil alih dan menindaklanjuti laporan tersebut, dengan meminta persetujuan dari pelapor untuk meneruskan ke Ombudsman,” kata Lagat.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *