Anggota DPR RI Sarifuddin Sudding: Hapus Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, Terapkan Kebijakan Seumur Hidup

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu disampikan saat Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/12/2024). (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Polri menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggantinya dengan kebijakan SIM seumur hidup.

Menurut Sarifuddin, perpanjangan SIM yang dilakukan secara berkala selama ini lebih berfungsi sebagai sarana klarifikasi terhadap keberadaan dan kompetensi pemegang SIM, bukan untuk tujuan utama meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Sarifuddin menilai bahwa biaya perpanjangan SIM cenderung dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan bagi pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga dilakukan hanya sekali seumur hidup, sehingga tidak lagi membebani masyarakat.

“Perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB sebaiknya cukup dilakukan sekali saja seumur hidup. Selain memberatkan masyarakat, kewajiban perpanjangan yang berlangsung setiap lima tahun hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Sarifuddin dalam Rapat Kerja dengan Kakorlantas Polri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024) dikutip dari laman DPR RI.

Sarifuddin mengungkapkan bahwa meskipun perpanjangan SIM dan STNK kini bisa dilakukan secara daring, banyak masyarakat yang masih menghadapi kendala. Di antaranya, masalah koneksi internet yang tidak stabil, ketidaksesuaian data, hingga gangguan pada sistem verifikasi dokumen.

Sementara itu, proses perpanjangan secara offline justru membebani masyarakat dengan biaya dan waktu yang terlalu lama.

Sebagai solusi, Sarifuddin mengusulkan sistem penegakan hukum yang lebih efisien bagi pelanggar lalu lintas. Jika ada pelanggaran, SIM dapat diberi tanda lubang, dan jika pelanggaran berulang hingga tiga kali, SIM dapat dicabut.

Dengan usulan ini, Sarifuddin berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga efektivitas penegakan hukum di sektor lalu lintas.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *