Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 151.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar

Karimun (SN) – Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang memiliki nilai ekonomi mencapai Rp15,1 miliar. Penyelundupan tersebut terungkap dalam sebuah operasi yang dilakukan di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, baru-baru ini.
Benih lobster yang diselundupkan tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV Batam berhasil mengidentifikasi keberadaan kapal yang dicurigai akan digunakan untuk membawa benih lobster keluar dari Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Ketapang Kanwil DJBC Kepri di Kabupaten Karimun pada Senin (2/12/2024), Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan sinergi lintas institusi yang solid.
Pengungkapan terangnya, bermula ketika petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal berjenis High Speed Craft (HSC) dengan mesin 4×200 PK yang mencurigakan.
“Kapal tersebut diduga akan digunakan untuk menyelundupkan benih lobster ke luar negeri. Tim patroli kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap kapal tersebut,” terangnya.
Saat pengejaran di perairan Pulau Numbing lanjutrnya, para pelaku berusaha menghindari petugas dengan cara membuang jaring ke laut, yang dimaksudkan untuk mengganggu laju kapal patroli Bea Cukai. Mereka juga melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan terjadinya kontak antara kapal patroli dan HSC.
“Empat pelaku akhirnya terpaksa melompat ke laut meski kapal HSC belum sepenuhnya berhenti. Tiga dari mereka mengalami luka-luka dan segera dievakuasi ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk perawatan, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan tanpa cedera,” ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 kotak yang berisi 151.000 ekor benih bening lobster, serta kapal HSC bermesin 4×200 PK. Setelah penangkapan, petugas melakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri, yang disaksikan oleh perwakilan Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan salah satu pelaku.
“Benih lobster yang diselundupkan tersebut akhirnya dilepasliarkan kembali ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau,” sebutnya.
Empat pelaku yang terlibat dalam upaya penyelundupan ini, yaitu SY, D, S, dan J alias H, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dihadapkan dengan proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Wartawan : Heri
Editor : Mukhamad