Polres Kepulauan Anambas Tangkap Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 110 Juta

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap SI (55) yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (27/11/2024). (F-Humas Pilres Anambas)

Anambas (SN) – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap SI (55) yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan di Desa Lidi, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pelaku SI dilaporkan telah merugikan korban, AZ (50), dengan jumlah mencapai Rp 110.000.000 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus usaha fiktif yang menawarkan keuntungan dibagi dua jika korban berinvestasi dalam bisnis jual beli buah Kepayang di daerah Letung, Kabupaten Anambas.

“Tertarik dengan janji keuntungan tersebut, korban AZ akhirnya menyetorkan uang secara bertahap kepada pelaku, yang totalnya mencapai Rp 110.000.000 juta rupiah,” katanya, Rabu (27/11/2024).

Namun, setelah uang yang disetorkan korban sudah cukup banyak, korban mulai curiga dan menghubungi pelaku untuk menanyakan kapan buah Kepayang yang dijanjikan akan dijual. Pelaku meminta korban bersabar dan menunggu “momennya.

“Ketika korban kembali menghubungi pelaku, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Korban kemudian menghubungi teman pelaku yang berinisial AN dan mengetahui bahwa gudang yang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan buah Kepayang ternyata kosong. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jemaja,” tuturnya lagi.

Di Polsek Jemaja, korban dan pelaku sempat membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan untuk mengganti kerugian korban sebesar Rp 110 juta dengan cara dicicil Rp 10 juta setiap bulan selama sembilan bulan, mulai Desember 2023 hingga September 2024.

Namun, pelaku hanya membayar dua kali, dengan jumlah total Rp 23 juta, dan tidak melanjutkan pembayaran pada bulan berikutnya. Karena itu, korban kembali melapor ke Polsek Jemaja yang kemudian meneruskan laporan tersebut ke Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dua bundel rekening koran atas nama pelaku yang dikeluarkan oleh Bank BRI dan BNI periode 2023 hingga 2024, serta surat perjanjian antara korban dan pelaku.

“Saat ini, pelaku SI telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terang Rio Ardian.

Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *