Polresta Tanjungpinang Musnahkan 2.001 Butir Pil Ekstasi

Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.001 butir dari dua tersangka berinisial At dan Ya. Pemusnahan ini berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.001 butir dari dua tersangka berinisial At dan Ya.

Pemusnahan ini berlangsung di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024), disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Negeri, Kuasa Hukum, serta Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rahman, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah kedua jenis pil ekstasi berlogo guci berwarna hijau dan biru diuji dengan alat narkotest, yang menunjukkan hasil positif mengandung metavitamin.

“Setelah pengujian, 2.001 butir pil ekstasi kami musnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke safety tank Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Sisa barang bukti akan disisihkan untuk digunakan dalam persidangan. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada 4 November 2024. Tersangka At ditangkap di gerbang Perumahan Taman Surya, sedangkan Ya ditangkap di Jalan Haji Ungar.

“Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 863 butir ekstasi berwarna hijau dan 245 butir berwarna biru,” tuturnya.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa At bertugas mengambil dan mengedarkan ekstasi berdasarkan perintah Ya, yang mengaku mendapatkan instruksi dari bandar narkoba berinisial VM, yang saat ini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 6 hingga 20 tahun.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *