Polda Kepri Ungkap Sindikat Judi Online di Batam, 11 Tersangka Ditangkap

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap 11 orang tersangka, termasuk tokoh utama berinisial CW.
Sindikat ini diketahui menjalankan bisnis ilegalnya dari dua lokasi, yaitu Apartemen Aston Pelita dan Formosa Residence di kawasan Lubuk Baja. Mereka mengoperasikan tiga situs judi online, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Dari keterangan polisi, CW membeli tautan situs judi tersebut dari buronan berinisial PS dan merekrut sepuluh telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian. Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menjangkau calon pemain dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulan.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti berupa 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, beberapa laptop, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp 38 juta. Selain itu, polisi juga menyita aset pribadi CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sindikat judi online ini dilaporkan menghasilkan omset yang fantastis, mencapai Rp 250 juta hingga Rp 350 juta per bulan, dengan modus operandi yang terstruktur rapi.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang direkrut adalah kaum muda dari berbagai daerah dan dipaksa tinggal di apartemen dengan dokumen pribadi yang ditahan oleh CW.
“Ini menunjukkan adanya eksploitasi yang terjadi,” kata Kapolda Kepri di Batam, Sabtu (23/11/2024).
Ia juga menyatakan bahwa pergeseran aktivitas perjudian dari perumahan ke apartemen sewaan membawa dampak sosial yang signifikan, termasuk meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi.
Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Kapolda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad