Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Ditinjau Kembali di Tengah Kelesuan Ekonomi

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan bahwa rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 perlu dipertimbangkan, ditengah kelesuan ekonomi . (F-Dok DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 perlu dipertimbangkan kembali.

Dalam keterangan tertulisnya dikutip dari laman DPR RI, Anis mengungkapkan bahwa asumsi yang digunakan saat pembentukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021 kini tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Pada tahun 2025, seharusnya ekonomi sudah pulih dan meningkat. Namun, data menunjukkan bahwa kondisi ekonomi kita sedang kurang baik,” jelasnya.

Ia menyoroti fakta bahwa Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan terakhir, yang dimulai pada Mei 2024, sebagai sinyal melemahnya daya beli masyarakat.

Anis juga mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal III 2024 melambat menjadi 4,95 persen year on year (yoy), dengan konsumsi rumah tangga hanya naik 4,91 persen, lebih rendah dari kuartal sebelumnya.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa konsumsi masyarakat sangat membutuhkan stimulus dari pemerintah agar dapat membaik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anis mengungkapkan bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia menurun signifikan pascapandemi, dengan 9,48 juta orang turun kelas. Sebaliknya, kelompok kelas menengah rentan justru meningkat, dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.

Dalam laporannya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa hingga pertengahan November 2024, sekitar 64.288 pekerja terkena PHK, menunjukkan bahwa banyak industri, khususnya sektor manufaktur, belum pulih sepenuhnya.

Anis menambahkan, kajian dari INDEF menunjukkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan konsumsi rumah tangga, bahkan dapat mengakibatkan penurunan ekspor dan impor.

Ia mengingatkan bahwa dalam UU HPP terdapat ruang untuk mengoreksi tarif PPN, yang bisa disesuaikan antara 5 hingga 15 persen, tergantung kebijakan negara.

“Ini adalah ruang yang bisa digunakan pemerintah dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini,” tutupnya. (*)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *