KKJ Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi ke LPSK Kasus Penyerangan Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi Papua

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyampaikan permohonan perlindungan saksi ke LPSKĀ  dalam kasus penyerangan bom molotov kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua. Permohonan ini diajukan di Jakrta, (13/11/2024). (F-KKJ Indonesia)

Jakarta (SN) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), yang juga merupakan bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, menyampaikan permohonan perlindungan terhadap sembilan saksi dan korban dalam kasus penyerangan bom molotov terhadap kantor redaksi Jujur Bicara (Jubi) Papua yang terjadi pada 16 Oktober 2024 lalu.

Pelaporan terkait insiden tersebut diterima oleh Brigjen Pol (Purn) Achmadi selaku Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), didampingi oleh Wakil Ketua Susilaningtias, serta Staf Ahli. Dalam kesempatan ini, Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia, membuka pertemuan dengan menjabarkan kronologi kejadian dan tujuan permohonan perlindungan.

“Hari ini kami mengajukan permohonan perlindungan bagi sembilan orang saksi dan korban yang menyaksikan kejadian tersebut. Mereka terdiri dari Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, dua awak redaksi Jubi, tiga saksi dari internal Jubi, serta enam saksi lainnya yang merupakan warga setempat,” ujar Erick Tanjung dalam pernyataannya di Jakrta, (13/11/2024).

Menurut hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terdapat rekaman CCTV yang menunjukkan dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor Vario tanpa pelat nomor, mengenakan helm dan masker sehingga wajah mereka sulit dikenali. Kejadian tersebut mengakibatkan dua mobil operasional Jubi terbakar.

Hingga tiga pekan pasca insiden, Kepolisian Daerah (Polda) Papua baru melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, namun belum juga menaikkan kasus tersebut ke dalam proses penyidikan.

Salah seorang saksi yang ikut terlibat mengejar pelaku dengan sepeda motor mengungkapkan, “Pelaku berboncengan dengan motor Vario tanpa nomor polisi dan mengenakan helm serta masker. Setelah lebih dari 800 meter mengejar, kami kehilangan jejak karena pelaku berbelok ke arah kawasan militer.”

Erick menegaskan bahwa perlindungan bagi saksi-saksi ini sangat penting untuk memastikan keamanan mereka, yang dianggap rentan terhadap ancaman intimidasi.

“Perlindungan ini juga untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan serius dan tidak terhenti di tengah jalan,” tambah Erick.

Mustafa, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), mengingatkan bahwa serangan terhadap kebebasan pers di Papua, khususnya terhadap Jubi, bukanlah yang pertama kali. Beberapa kasus serupa sebelumnya bahkan tidak pernah tuntas.

“Penting untuk mengawal penegakan hukum terhadap teror yang dialami oleh media Jubi. Kami juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban serta melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini,” ujar Mustafa.

Saat ini, seluruh berkas administratif permohonan perlindungan sudah diserahkan kepada LPSK. Untuk enam saksi yang merupakan warga masyarakat, dokumen kelengkapannya akan diajukan secara bertahap. Merespons hal ini, LPSK menyatakan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti permohonan perlindungan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, KKJ berencana untuk melakukan audiensi dengan Mabes Polri dan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI. Tujuannya adalah untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan mencegah terjadinya impunitas yang mengancam kebebasan pers di Tanah Papua.

Dengan adanya permohonan perlindungan ini, diharapkan para saksi dan korban dapat menjalani proses hukum tanpa rasa takut dan intimidasi, serta agar keadilan dapat ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.

Sumber : KKJ Indonesia
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *