Komisi I DPR RI Tindak Lanjuti Pemberantasan Judi Online dan Pinjaman Ilegal

Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemkomdigi di Nusantara II, Senayan, Jakarta,(5/11/2024).  (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Nusantara II, Senayan, Jakarta,(5/11/2024). RDP ini membahas langkah-langkah dalam pemberantasan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, dua isu yang semakin mengkhawatirkan masyarakat.

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Menteri Informasi dan Digital, Meutya Hafid, hadir untuk memaparkan berbagai upaya yang dilakukan oleh Kemkomdigi dalam menangani masalah ini.

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menanggulangi praktik ilegal tersebut.

“Permasalahan judol dan pinjol ini harus diberantas secara berjamaah, karena pelakunya berjamaah, dan kita harus memberantas ini dengan berjamaah,” ungkap Okta dengan tegas.

Politisi dari Fraksi PAN ini mengungkapkan keprihatinan atas dampak sosial yang ditimbulkan, terutama di Kota Tangerang, Banten, di mana sekitar 2.000 kasus perceraian dilaporkan disebabkan oleh judi online dan pinjaman ilegal.

Okta juga mencatat insiden kekerasan dalam rumah tangga akibat kecanduan judi, menyoroti urgensi isu ini.

“Dari data yang kami terima, banyak permasalahan yang muncul dari judol dan pinjol, termasuk kasus istri yang membakar suami karena kecanduan judi online. Ini sangat mengkhawatirkan,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, Okta mengusulkan perlunya sosialisasi masif mengenai bahaya judi online dan pinjaman ilegal kepada masyarakat. Ia juga mendorong Kemkomdigi untuk menggandeng organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) serta organisasi kepemudaan (OKP) dalam kampanye ini.

“Kita semua perlu turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya dari judol dan pinjol. Kami meminta Kemkomdigi melibatkan masyarakat, agar kampanye ini bisa berjalan lebih efektif,” tegasnya.

Isu judi online dan pinjaman ilegal memang telah menjadi perhatian serius pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, pihak kepolisian menangkap 11 oknum dari Kemkomdigi yang diduga terlibat dalam operasional situs judi online, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku kejahatan digital.

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *