Pemuda Kijang Diamankan Polsek Bintan Timur Setelah Terlibat Pencurian dengan Pemberatan

PE (22) asal Kelurahan Kijang Kota, diamankan oleh Polsek Bintan Timur terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). (F-Polres Btn)

Bintan (SN) – Seorang pemuda berinisial PE (22), yang berdomisili di Kelurahan Kijang Kota, diamankan oleh Polsek Bintan Timur terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, 20 Oktober 2024 lalu, ketika PE merusak pintu belakang rumah korban berinisial M, di Jalan Barek Motor Kijang Kota.

Kepala Polres Bintan melalui Kasi Humas, Iptu Prasojo, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Desa Teluk Sebong saat berada di rumah keluarga pacarnya.

“Pemuda itu menggasak barang berharga dengan total kerugian sebesar Rp 3.000.000,” ujar Kasi Humas, Minggu (3/11/2024).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tambahnya.

Wartawan : Heri
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *