Satgas Penanggulangan Judi Online Polri Sita Uang Rp78,1 Miliar dari Sindikat Internasional
Jakarta (SN) – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional. Penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah.
“Kami menindaklanjuti arahan Presiden dan instruksi Kapolri dengan melakukan pengembangan kasus judi online, khususnya website Slot8278 yang terungkap pada Oktober lalu,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Sabtu (2/11/2024) dikutip dari laman mediahub polri.
Website Slot8278, yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China, menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat dengan batas minimum deposit hanya Rp10 ribu dan tanpa perlu pendaftaran akun.
“Dari pengembangan ini, kami menemukan aliran transaksi keuangan yang berhubungan dengan deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU),” lanjutnya.
Dalam kasus ini, tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober dan disita uang sebesar Rp8,2 miliar beserta satu unit laptop. HAJ berperan sebagai koordinator untuk menunjuk direktur dan komisaris di dua perusahaan jasa pembayaran.
Penyidik juga melacak tersangka lain, DX alias MA, yang diduga memimpin sindikat ini. DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024. Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadapnya.
Dalam langkah selanjutnya, penyidik menangkap tersangka CAS dan EL, yang merupakan Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024. Dari mereka, barang bukti berupa enam unit telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China senilai 10 ribu Yuan, serta uang sebesar Rp61,9 miliar berhasil disita.
Asep menjelaskan bahwa perputaran uang dari website Slot8278 mencapai Rp685 miliar dari PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia. Sejak penetapan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka.
Selain penegakan hukum, Satgas juga melakukan pendekatan preemptif melalui 12.308 kegiatan edukasi dan mengajukan pemblokiran 76.722 situs perjudian kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Polri akan terus menindak tegas praktik judi online melalui pendekatan preemptif, preventif, dan penegakan hukum. Sinergi antara pencegahan dan tindakan di lapangan adalah kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” pungkas Asep.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (*)
Editor : Mukhamad