Dua Wanita Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba di Anambas

Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas menangkap dua wanita berinisial EA (50) dan DH (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas, Kamis, (30/10/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas menangkap dua wanita berinisial EA (50) dan DH (26) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Anambas, Kamis, (30/10/2024) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh bungkus plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,63 gram.

Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita, termasuk alat hisap sabu (bong), kotak plastik bermerk Tupperware, gunting kecil, sendok sabu dari kertas, dan beberapa korek api serta tabung kaca.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKBP S.M. Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres dalam memberantas narkoba, berkat dukungan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima,” ungkapnya, Minggu (3/11/2024).

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Anambas. Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berkontribusi dalam memerangi peredaran narkoba.

“Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah kami dan akan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *