Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tangkap Buronan DPO di Way Kanan Lampung

Tanjungpinang (SN) – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam.
Buronan tersebut adalah Martinus Eko Widodo (34), yang diamankan di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, pada Kamis (31/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015, yang menyatakan bahwa Martinus Eko Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Saat diamankan, Martinus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ujarnya di Tanjunginang, Jumat (1/11/2024).
Setelah penangkapan, Martinus dibawa ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dan selanjutnya ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam, sebelum dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman.
Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri yang terlibat dalam penangkapan ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo (Ketua Tim), Kasi Penkum Yusnar Yusuf, Rama Andika Putra, dan Ryan Hidayat P.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka.
“Program Tabur ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” harapnya.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad