Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri Hasan Jadi Saksi Kasus Gugatan Perdata Lahan

Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Darma Parlindungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Rabu (30/10/2024). (F-Ist Nto)

Tanjungpinang (SN) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Darma Parlindungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang ini berlangsung, pada Rabu (30/10/2024). Hasan yang juga merupakan mantan Pj. Walikota Tanjungpinang ini tidak sendiri, melainkan ada dua saksi lainnya yang dihadirkan, yakni, Muhammad Riduan dan Budiman.

Gugatan ini melibatkan PT Expasindo Raya (Tergugat I), PT Bintan Properti Indo (Tergugat II), dan Kantor Pertanahan Bintan (Tergugat III). Ketiga saksi, saat kejadian, memiliki jabatan yang relevan: Hasan sebagai Camat Bintan Timur, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman sebagai juru ukur.

Penting untuk dicatat bahwa ketiga saksi tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, yang dilaporkan oleh PT Bintan Propertindo kepada Polres Bintan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Boy Syailendra, didampingi Hakim Anggota Fausi dan Dr. Sayed Fauzan. Dalam persidangan ini, kuasa hukum penggugat, Hendy Devitra, serta kuasa hukum dari PT Expasindo Raya dan PT Bintan Properti Indo, Dr. Lucky Omega Hasan, turut hadir.

Atas permintaan kuasa hukum penggugat, pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk setiap saksi, dimulai dengan M Ridwan, diikuti oleh Budiman, dan diakhiri dengan Hasan. Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam perkara hukum. (*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *