Polda Kepri Lakukan Pemusnahan Narkoba Besar-besaran: 7,1 Kg Sabu dan 3,8 Kg Ganja Dimusnahkan

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana narkoba pada Jumat (25/10/2024). Pemusnahan ini mencakup 7.1 kilogram sabu dan 3.8 kilogram ganja kering, yang berasal dari tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa total sabu kristal yang diamankan adalah 7.1 kilogram. Dari jumlah tersebut, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
“Untuk ganja kering, total berat yang berhasil diamankan mencapai 3.8 kilogram. Dari jumlah ini, 15 gram disisihkan untuk pengadilan dan 0,05 gram untuk laboratorium,” kata Anggoro, saat menggelar konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Ditegaskannya, proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator dengan suhu pembakaran mencapai 1.200° C, untuk memastikan lingkungan sekitar tidak terkontaminasi. Proses ini disaksikan oleh para tersangka dan tamu undangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, 113, dan 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara antara 5 hingga 20 tahun.
“Langkah pemusnahan ini sebagai komitmen Polda Kepri untuk memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Anggoro.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kabidhumas Polda Kepri, Kepala Pengadilan Negeri Batam, dan Kepala BPOM Batam, sebagai bentuk kerjasama lintas institusi dalam perang melawan narkoba.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad