Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Perairan Kepri

Batam (SN) – Tim gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) Lantamal IV berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 10.345 gram (sekitar 10 kg) yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 10 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/10/2024), ketika petugas mengamankan tersangka berinisial ND (49), yang membawa barang ilegal tersebut dari Malaysia melalui perairan Barat Pulau Takong Iyu. Selain narkoba, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata pistol jenis blank gun beserta 86 butir peluru.
Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, menjelaskan dalam konferensi pers di Batam pada, Rabu (23/10/2024) menerangkan, bahwa aksi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima prajurit Lanal TBK mengenai transaksi narkoba menggunakan speed boat berwarna hijau bermesin 85 PK.
Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim F1QR Posal Takong Iyu, petugas berhasil memantau keberadaan boat tersebut. Saat pelaku berusaha melarikan diri, tim melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan. Namun, pelaku menabrak boat Patkamla Mahesa dan akhirnya menyerah setelah boatnya tenggelam.
Setelah ditangkap, ND ditemukan di laut dan langsung diamankan oleh prajurit TNI AL. Dua tas hitam berisi 10 kotak putih yang diduga narkoba jenis sabu serta senjata dan amunisi ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti kemudian dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk diuji.
Uji narkotest menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamin (sabu). Lanal TBK masih melakukan pendalaman kasus untuk langkah selanjutnya.
Laksamana Muda TNI Yoos Suryono menekankan pentingnya kerja sama antar instansi, termasuk Lantamal IV Batam, Polda Kepri, Bais TNI, BIN, dan Bea Cukai Kepri, dalam penggagalan penyelundupan ini.
“Dengan keberhasilan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)
Editor : M Nazarullah