Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Pelabuhan Internasional

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh Warga Negara Indonesia dari Malaysia berinisial CS dan R di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Batam dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024). (F-Nazar).

Batam (SN) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CS dan R di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Batam. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkotika di area selangkangan.

Dari dua penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 685 gram sabu dan 78 butir pil Happy Five. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap pelaku CS pada (9/10/2024). CS, yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, awalnya menolak kecurigaan petugas, mengaku berprofesi sebagai nelayan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti di saku dan selangkangannya. Total barang yang ditemukan dari CS adalah 45 gram sabu, 78 butir Happy Five, serta alat isap sabu-sabu,” ungkap Muhtadi saat konferensi pers di Batam, Senin (21/10/2024).

Lebih mengejutkan tuturnya, di selangkangannya ditemukan dua bungkus berisi sabu dengan total berat masing-masing 115 gram dan 90 gram. CS mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dengan iming-iming upah Rp8 juta dan dia merupakan mantan narapidana.

Penindakan kedua dilakukan terhadap R pada 19 Oktober 2024 lalu. R juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia, dan saat pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan total berat 435 gram di selangkangannya, serta dua alat isap.

“R mengaku diperintahkan oleh seseorang untuk membawa barang haram tersebut dengan janji imbalan dua puluh juta rupiah,” jelas Muhtadi.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk pengembangan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Muhtadi menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Melalui penindakan ini, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberantas penyelundupan narkotika di Kepulauan Riau, serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *