Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Perairan Bintan, Kerugian 23,6 Miliar Rupiah

Tim Gabungan Bareskrim Polri, bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster. Tim gabungan menggelar press release, pada Kamis (17/10/2024). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Tim Gabungan Bareskrim Polri, bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi valid mengenai keberadaan “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang telah dipacking untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 237.305 benih bening lobster, dengan nilai mencapai Rp23,6 miliar rupiah.

Selama dua bulan, Tim Direktorat Tipidter Bareskrim Polri melakukan pemetaan dari hulu ke hilir terkait jaringan penyelundupan benih bening lobster.

Informasi menunjukkan bahwa benih lobster berasal dari berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, dengan jalur penyelundupan melewati Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

“Sistem penyelundupan yang digunakan adalah sistem Join Cargo, di mana semua barang diselundupkan dikumpulkan pada satu titik,” ujar Brigjen Nunung saat press release pada Kamis (17/10/2024).

Tim gabungan berhasil mengamankan 46 kotak styrofoam berisi benih lobster dan satu unit kapal HSC (High Speed Craft). Saat ini, dua tersangka, yaitu pengemudi kapal berinisial CM dan RI, masih dalam pengejaran.

Identitas mereka telah dicatat melalui IT Polri, dan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka pembeli yang diduga berada di luar negeri juga sedang dilakukan.

Modus operandi yang digunakan para penyelundup meliputi pengumpulan benih dari pesisir selatan provinsi yang disebutkan sebelumnya, kemudian mengemasnya untuk diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal hantu.

Setelah penangkapan, benih bening lobster tersebut dilepasliarkan di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri dan instansi terkait.

Para pelaku akan dikenakan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) dan/atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar rupiah.

Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *