Masyarakat Diminta Aktif Awasi Pelanggaran Politik Uang pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dalam mencegah pelanggaran, seperti politik uang, menjelang Pilkada 2024. (F-Bawaslu Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas partisipatif dalam mencegah pelanggaran, seperti politik uang, menjelang Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menegaskan pentingnya laporan masyarakat mengenai praktik politik uang, alih-alih menerima tawaran tersebut.

“Kami menghimbau peran aktif masyarakat yang notabene pengawas partisipatif untuk sama-sama mengawasi berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di momen Pilkada. Salah satunya adalah aksi-aksi money politic dengan melaporkannya ke Bawaslu terdekat,” ungkap Zulhadril saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

Zulhadril menekankan bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenai sanksi pidana. “Pelaku money politic ini akan dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai dan melaporkan tindakan money politic di Pilkada Kepri ini,” tambahnya.

Beberapa hari terakhir, laporan dari warga Batam menunjukkan adanya tim yang menawarkan uang untuk memilih calon tertentu. Satu warga Sekupang menceritakan pengalamannya, “Istriku sempat ditawari. Katanya Rp300 ribu, kalau mau nerima dan nyoblos calon itu.”

Sebelumnya, Bawaslu Kepri juga merilis indeks kerawanan Pilkada, di mana provinsi ini secara keseluruhan dikategorikan sebagai daerah dengan kerawanan sedang. Namun, Tanjungpinang masuk dalam kategori kerawanan tinggi.

Bawaslu Kepri mengidentifikasi empat dimensi kerawanan yang menjadi fokus pengawasan, yaitu dimensi sosial-politik, pencalonan, kampanye, dan penghitungan suara. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelanggaran dapat diminimalisir, menciptakan pemilu yang lebih bersih dan demokratis. (*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *