Kejati Kepri Sosialisasikan Program JMS: Fokus pada Pencegahan Narkotika dan Bullying di Tanjungpinang

Kejati Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang, pada Kamis, (17/10/2024). (F-Sahrul)

Tanjunginang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan sosialisasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang, pada Kamis, (17/10/2024). Acara ini bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, yang merupakan generasi penerus bangsa.

Pada kegaitan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Bullying,”. Sosialisasi ini diisi oleh tim JMS yang terdiri dari Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, serta anggota tim lainnya.
Yusnar pada kesempatan ini menyampaikan materi tentang Narkotika, dan menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.

“Narkotika, baik yang berasal dari tanaman maupun sintetis, dapat menyebabkan ketergantungan dan berbagai masalah kesehatan, serta dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

Yusnar juga menguraikan jenis-jenis narkotika dan psikotropika beserta dampak negatifnya, seperti kerusakan organ tubuh, masa depan yang suram, dan risiko hukuman penjara atau bahkan vonis mati.
Dia mengingatkan siswa akan konsekuensi serius dari penyalahgunaan narkoba dan pentingnya menghindari perilaku ilegal.

Sesi berikutnya dipimpin oleh Adityo Utomo, yang membahas bullying. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang terjadi berulang kali, yang dapat menyakiti korban secara mental, fisik, maupun seksual.

“Bullying sering terjadi karena faktor perbedaan, kurangnya rasa percaya diri, atau dominasi di lingkungan sekolah. Dampak bullying terhadap pelaku dan korban, termasuk potensi gangguan mental dan penurunan prestasi,” jelasnya.

Dalam acara ini, Adityo menekankan perlunya dukungan dari sekolah dan masyarakat dalam mencegah bullying. Ia membagikan hasil penelitian tentang prevalensi bullying di sekolah serta cara-cara intervensi yang dapat dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi siswa.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang aktif, di mana siswa dapat mengajukan pertanyaan tentang berbagai jenis tindak pidana yang sering terjadi. Diskusi ini membantu siswa memahami konteks hukum dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *