Aparat Harus Bertindak: Tali Nilon Impor Beredar Luas di Tanjungpinang dan Bintan

Tanjungpinang (SN) – Beredar luas tali nilon jaring ikan impor yang diduga berasal dari Cina, Malaysia, dan Thailand di Pulau Bintan, Tanjungpinang dan Bintan. Barang ini masuk melalui Batam dan sudah mulai menjangkau pasar lokal serta Riau dan Sumatra daratan.
Seorang warga Tanjungpinang, yang menyilahkan untuk menyebut inisialnya saja mengungkapkan, tali nilon itu datang dari luar negeri dan diduga ilegal. “Barang ini diangkut menggunakan truk dari Batam menuju Tanjungpinang, lalu disimpan di beberapa gudang di sini,” uangkap Dr belum lama ini.
Ia juga menambahkan, “Bila tidak ada hambatan, bisa saja barang ini datang dalam jumlah besar—beberapa kontainer sekaligus!”
Praktik ini ungkapnya, sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa perhatian serius dari pihak berwenang. “Jika dibiarkan, barang impor ini bisa mengancam produk lokal kita,” ujarnya khawatir.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepulauan Riau (LPK Kepri), Rian Hidayat, turut angkat bicara. Ia mendesak tindakan tegas dari pemerintah jika barang tersebut masuk secara ilegal.
“Tanpa pengawasan yang memadai, barang ini bisa merugikan masyarakat dan negara,” katanya di Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).
Rian juga menyoroti dampak negatif bagi industri lokal, yang bisa terpuruk akibat harga yang tertekan oleh produk impor.
“Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan PPNS Disperindag, segera menyelidiki isu ini,” tambahnya.
Kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap industri perikanan lokal semakin meningkat. Rian menegaskan, LPK Kepri akan terus memantau perkembangan ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Langkah tegas dari pihak berwenang sangat diharapkan,” ujarnya. (*)
Editor : Mukhamad