Tersangka Pencabulan Gadis Kembar Bertambah, Pelaku Sudah Beristri

Sat Reskrim Polres Anambas berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku cabul terhadap dua gadis kembar yang terjadi di Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pelaku AK (30) pria beristri yang tinggal di kos-kosan tidak jauh dari rumah korban, Senin (14/10/2024). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Sat Reskrim Polres Anambas berhasil mengamankan satu orang lagi pelaku cabul terhadap dua gadis kembar yang terjadi di Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Pelaku yang diamankan adalah AK (30) pria beristri dan mempunyai anak yang tinggal di kos-kosan tidak jauh dari rumah korban, pada Senin (14/10/2024).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian mengatakan untuk pelaku sekarang bertambah satu orang lagi, dan sekarang sudah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, saksi dan pelaku pertama SN (23), maka terungkaplah bahwasannya ada satu orang pelaku lagi dengan inisial AK yang sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap kedua kakak adik gadis kembar tersebut.

“Memang benar bahwa pelaku AK sudah duluan melakukan perbuatan persetubuhan tersebut kepada kedua korban sebelum mengenal pelaku pertama yakni SN,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, perbuatan persetubuhan ini dilakukan AK sebanyak 3 kali yaitu sekira pada bulan Oktober 2023 s/d bulan November 2023 di sebuah rumah di kampung Tengah Desa Letung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku AK mengakui perbuatannya setelah ditangkap dan diinterogasi oleh tim kami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku AK disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria berinisial SN (23) di duga pelaku pencabulan terhadap dua gadis kembar dibawah umur yang berstatus masih pelajar disalah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Sabtu (12/10/2024).

Dari pengakuan SN kepada penyidik, perbuatan bejat itu dilakukannya dimulai sejak Maret hingga Oktober 2024. Akibatnya, kedua gadis kembar tersebut hamil.

Kini kedua pelaku pencabulan terhadap kedua pelajar gadis kembar tersebut yakni SN dan AK, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *