Pura-Pura Jadi Pengantar Paket: Modus Pelaku Perampokan Lansia di Tanjungpinang, Hasilnya untuk Judi Online

Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap RS (31), pelaku perampokan sadis terhadap Maimunah (71), seorang lansia di Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya pada Jumat (11/10/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap RS (31), pelaku perampokan sadis terhadap Maimunah (71), seorang lansia di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gg Pulau Pandan. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya pada Jumat (11/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku berpura-pura sebagai pengantar paket. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menyekap, menganiaya, dan mengambil barang berharga, termasuk perhiasan milik korban.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura sebagai pengantar paket.

“Pelaku mengaku melakukan kejahatan ini karena kebutuhan ekonomi dan untuk modal judi online,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (14/10/2024).

Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menyelidiki transaksi jual beli di media sosial, yang mengarah pada identitas pelaku.

Dari barang bukti yang diamankan, termasuk handphone milik korban dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku saat beraksi.

RS, yang merupakan lulusan perguruan tinggi ilmu kesehatan dan pernah bekerja di Puskesmas, kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Perampokan ini terjadi pada Rabu (21/8/2024), saat Maimunah berada sendirian di rumah. Ia ditemukan terkapar dalam keadaan babak belur setelah suaminya pulang dari masjid.

Barang berharga yang dicuri diperkirakan mencapai Rp 20 juta. Kasus ini mengguncang masyarakat Tanjungpinang, terutama setelah foto korban yang dianiaya beredar di media sosial.

Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *