Gugatan Terhadap Oknum Dokter Puskesmas Sei Jang Dicabut oleh Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Dyo Putra

Kuasa Hukum dokter Puskesmas Sei Jang, Zefri Idham menunjukkan berkas pencabutan laporan gugatan terhadap kasus dugaan kesalahan penanganan pasien, Kamis (10/10/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Kuasa hukum orang tua almarhum Dyo Putra secara resmi mencabut gugatan terhadap oknum dokter di Puskesmas Sei Jang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Keputusan ini diambil setelah munculnya fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui oleh pihak penggugat.

Zefri Idham, kuasa hukum dokter Puskesmas Sei Jang, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut. “Kami baru mendengar informasi ini, dan berterima kasih kepada kuasa hukum keluarga almarhum yang mengedepankan hati nurani dalam mencari keadilan,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan otopsi forensik yang menunjukkan tidak adanya riwayat penyakit jantung atau ginjal pada almarhum, yang menjadi salah satu alasan untuk mendukung klaim mereka.

Zefri menambahkan bahwa sebelum gugatan dilayangkan, telah ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang berlangsung dua kali.

“Ada kesepakatan bahwa tidak akan ada masalah lagi setelah proses mediasi ini,” jelasnya, mengungkapkan rasa kagetnya ketika gugatan muncul secara tiba-tiba.

Di sisi lain, Agung Ramadhan Saputra, kuasa hukum orang tua Dyo Putra, menyatakan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena munculnya fakta-fakta baru yang tidak diketahui sebelumnya.

Ia meminta maaf atas pernyataan sebelumnya mengenai tidak adanya itikad baik dari pihak dokter. “Ternyata, tanpa sepengetahuan kami, telah ada perdamaian antara kedua belah pihak,” tuturnya.

Agung menekankan bahwa pencabutan ini sesuai dengan Pasal 271 dan 272, yang menyatakan bahwa gugatan dapat dicabut secara sepihak oleh penggugat. “Kami berharap setelah ini tidak ada lagi permasalahan yang timbul,” pungkasnya.(*)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *