Empat Nelayan Batam Dibebaskan dari Tahanan PCG Singapura Berkat Koordinasi Bersama Polda Kepri

Batam (SN) – Ditpolairud Polda Kepri berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang ditahan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada (3/10/2024). Para nelayan tersebut ditangkap saat menarik bubu ikan di perairan Eastern Holding Anchorage karena dianggap memasuki wilayah Singapura secara ilegal.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsya, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika Komandan Kapal Patroli XXXI-1007, Bripka Apriadi Simatupang, menerima informasi dari tokoh masyarakat pesisir Kepri mengenai penangkapan nelayan-nelayan tersebut.
“Mereka ditangkap oleh PCG karena melanggar ketentuan imigrasi. Setelah ditangkap, keempat nelayan dibawa ke kantor Coast Guard Singapura untuk proses lebih lanjut,” jelasnya di Batam, Sabtu (5/10/2024).
Setelah menerima informasi, Ditpolairud Polda Kepri segera berkoordinasi dengan PCG dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
“Kami mengonfirmasi penahanan melalui Call Center PCG, dan Dirpolairud berkomunikasi dengan Atase Polri di Singapura, Kombes Pol Indra Siregar, untuk memastikan penanganan kasus ini,” tambahnya.
Proses hukum di Singapura berjalan lancar, dan setelah beberapa kali komunikasi antara KBRI dan otoritas setempat, para nelayan tersebut akhirnya dibebaskan setelah menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura.
“Mereka diizinkan kembali ke Indonesia dan diantar hingga batas perairan internasional,” ungkap Kabidhumas.
Tim Patroli Ditpolairud kemudian memastikan bahwa para nelayan telah tiba dengan selamat di Pulau Jaloh. “Kami memastikan kondisi mereka, dan alhamdulillah semua nelayan dalam keadaan sehat,” tambahnya.
Kabidhumas Polda Kepri menyatakan bahwa keberhasilan pembebasan ini berkat koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada nelayan, terutama yang beroperasi di wilayah perbatasan, untuk selalu memperhatikan batas wilayah negara saat beraktivitas di laut.
“Kami mengingatkan agar nelayan berhati-hati dan mematuhi peraturan perairan internasional. Memasuki wilayah negara lain tanpa izin berisiko besar, termasuk penahanan,” ujarnya.
Ia juga mengajak nelayan untuk selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian atau pihak berwenang jika ada keraguan mengenai wilayah perairan yang akan dilalui, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad