Pilkada Tanjungpinang 2024: Masa Kampanye Resmi Dimulai, Lokasi Rapat Umum dan Pemasangan APK Telah Ditentukan

Tanjungpinang (SN) – Masa kampanye Pemeilihan Kepala daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang 2024 telah resmi dimulai. Pelaksanaan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Penjabat (Pj.) Walikota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengungkapkan bahwa lokasi rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
“Penentuan titik APK sudah dilakukan dan telah kami sampaikan kepada KPU,” kata Andri Rizal di Tanjungpinang, Jumat (27/9/2024).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa titik lokasi untuk rapat umum dan pemasangan APK diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 177 Tahun 2024. Dalam SK tersebut, ditetapkan lima lokasi untuk pelaksanaan rapat umum dan 191 lokasi untuk pemasangan APK.
Lima lokasi rapat umum mencakup: Kecamatan Tanjungpinang Barat: Lapangan Sulaiman Abdullah
Kecamatan Bukit Bestari: Lapangan Pamedan. Kecamatan Tanjungpinang Kota: Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk. Kecamatan Tanjungpinang Timur: Tanah kosong di seberang SMP 16 dan Lapangan Hang Lekir
“SK sudah kami terbitkan dan disampaikan. Titik lokasi ini sama seperti kampanye pada pemilu sebelumnya,” jelas Faizal.
Ia menegaskan pentingnya laporan dari pasangan calon terkait semua kegiatan kampanye untuk memastikan pengamanan yang memadai serta pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU juga berkomitmen untuk memfasilitasi pemasangan APK, termasuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul, di lokasi yang telah ditetapkan. Selain itu, KPU merencanakan pencetakan sekitar 18.000 brosur, dengan desain yang disiapkan oleh masing-masing pasangan calon.
“Dalam hal pencetakan APK, kami akan memfasilitasi sesuai dengan kemampuan yang ada,” tutup Faizal.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah