Sat Reskrim Polres Anambas Amankan DY Diduga Pelaku Pencabulan

Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan DY (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Rabu ( 25/09). (F-Yanto)

Anambas (SN) – Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan DY (59) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Kejadian pencabulan ini terjadi sekira bulan Juni 2023 hingga Mei Tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan kronologis kejadian berawal ibu korban berada dikebun sayur mendapat telpon dari anaknya yang lain berinisial TA yang menyampaikan pelaku DY, datang ke rumah menjumpai kakaknya yakni korban berisial KA (17) untuk menanyakan hutang korban sebesar Rp2.400.000.

“Setelah itu ibu korban menghubungi pelaku DY untuk datang kerumah menemui, lalu pada malamnya pelaku pundatang kerumah ibu korban,”ucap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Rabu (25/9/2024).

Lanjut Kasat Reskrim, setelah bertemu ibu korban menanyakan tujuan pelaku DY untuk apa secara tiba- tiba menagih hutang terhadap anaknya yang bernama KA.

Dalam pertemuan ini, sambung Kasat Reskrim, pelaku berkata kepada ibu korban bahwa anaknya KA ada berhutang kepadanya. Karena pada saat itu korban membutuhkan uang untuk jalan-jalan di Tarempa.

Pelaku juga mengatakan, awal pertemuan pelaku dan korban saat bertemu di lapangan Voli Desa Payalaman kemudian dari pertemuan ini kemudian berlanjut di Penginapan.

“Di penginapan ini pelaku kemudian melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Korban,”terangnya.

Dari informasi ini kemudian perbuatan pencabulan pelaku kepada korban terungkap. Atas kejadian tersebut, ibu korban yang merasa tidak terima apa yang dialami anaknya lalu melaporkan kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Kepolisian.

“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Iptu Rio Ardian.

Ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

“Saya minta orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,” himbaunya.

Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *