Marlin Agustina Resmi Menjabat Plt Gubernur Kepri, Gantikan Gubernur yang Cuti Kampanye

Tanjungpinang (SN) – Hari ini Rabu, 25 September 2024, menandai langkah baru bagi Kepulauan Riau (Kepri), Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri.
Penunjukan ini terjadi secara otomatis seiring dengan Gubernur Ansar Ahmad yang mengambil cuti untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024. Cuti Ansar dijadwalkan berlangsung hingga November 2024.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kepri, Zulhendri, menjelaskan bahwa peraturan mengharuskan wakil gubernur untuk naik jabatan menjadi Plt saat kepala daerah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CTLN) selama masa kampanye.
“Selama kepala daerah menjalani CTLN, wakilnya otomatis menjadi Plt,” ungkap Zulhendri saat dihubungi di Tanjunginang, Rabu (25/9/2024)
Yang menarik, penunjukan Marlin Agustina ini berbeda dengan daerah lain seperti Batam, Lingga, dan Natuna, di mana baik kepala daerah maupun wakilnya terlibat dalam Pilkada, sehingga menyebabkan kekosongan jabatan.
Di daerah-daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) harus menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) berdasarkan usulan Pemprov Kepri.
Namun, untuk daerah lain di Kepri seperti Karimun dan Bintan, wakil kepala daerah tidak ikut berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga mereka juga otomatis menjabat sebagai Plt Kepala Daerah.
“Kebijakan ini memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik selama masa kampanye,” tambah Zulhendri.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, masa jabatan Plt dan Pjs Kepala Daerah berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024, menjelang pemilihan yang sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Kepri.
Dengan penunjukan Marlin Agustina, harapan agar pemerintahan tetap stabil dan efektif selama masa transisi ini semakin menguat.
Wartawan : Nazar
Editor : Mukhamad