Pelajar Ditangkap Polresta Tanjungpinang Diduga Curi Sepeda Motor

Tanjungpinang (SN) – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelajar berinisial JCT (16) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan yang terletak di Jalan DI Panjaitan KM 9.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver saat diparkir di teras rumahnya di Jalan Rumah Sakit.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP yang dicuri dari teras rumah,” ungkap Syahrul di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (20/92024).
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik dari Satreskrim mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya. Tim Jatanras kemudian melakukan penangkapan di lokasi yang dituju.
“Pelaku JCT berhasil diamankan di kos-kosan, bersama barang bukti sepeda motor curian Honda Beat silver BP 3218 CP,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, JCT mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JCT dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah