Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024

-319.255 Pelamar Dinyatakan Memenuhi Syarat Seleksi Administrasi

Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan total 411.194 pendaftar, sebanyak 386.540 pelamar melakukan proses submit. Dari jumlah tersebut, 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi. (F-Kemenag RI)

Jakarta (SN) – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pengumuman ini disampaikan, pada Selasa (17/9/2024) melalui laman resmi Kemenag dan SSCASN.

Dalam rilisnya yang dikutip dari laman kemenag, Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa dari total 411.194 pendaftar, sebanyak 386.540 pelamar melakukan proses submit. Dari jumlah tersebut, 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi.

Pelamar yang lolos dapat memeriksa hasilnya melalui laman resmi Kemenag di https://kemenag.go.id atau melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

Ali Ramdhani juga menjelaskan bahwa ada 67.285 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mereka dapat melihat pengumuman hasilnya pada akun SSCASN masing-masing.

Bagi pelamar yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi administrasi, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dari 18 hingga 20 September 2024. Sanggahan harus disampaikan melalui akun SSCASN dan tidak dimaksudkan untuk mengubah dokumen atau menambah dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

“Panitia Seleksi akan memverifikasi sanggahan dan mengumumkan hasilnya sesuai jadwal. Pengumuman hasil pasca sanggah dijadwalkan pada 21 hingga 27 September 2024,” tegas Ali Ramdhani.

Sekjen Kemenag juga mengingatkan bahwa proses seleksi CPNS tidak memungut biaya. Ia menegaskan bahwa kelulusan adalah hasil dari usaha pelamar sendiri.

“Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” ujarnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca masa sanggah berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi tidak berhak mengikuti SKD.

“Pelamar yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” sebut Wawan.

Untuk tahun 2024, pelamar memiliki opsi untuk menggunakan nilai CAT dari tahun 2023. Pelamar yang ingin menggunakan nilai tersebut dapat mencentang pilihan di akun SSCASN. Jika tidak mencentang, pelamar wajib mengikuti CAT tahun ini.

“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak setelah hasil sanggah diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” tandas Wawan Djunaedi.

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *