Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Nelayan Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam

Batam (SN) – Ditpolairud Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang nelayan berinisial SR yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menurut keterangan Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subditgakkum Ditpolairud bergerak menuju lokasi dan menemukan sebuah mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang dicurigai digunakan untuk mengangkut BBM subsidi.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh SR. Setelah dilakukan pemeriksaan, SR mengakui bahwa ia membawa 10 jerigen minyak tanah subsidi yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat. Selanjutnya, SR dan barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral berisi minyak tanah, serta berbagai peralatan lainnya di Kampung Tua, Tanjung Gundap. Barang bukti yang diamankan meliputi mobil pengangkut BBM, minyak tanah sebanyak 14 jerigen, 61 botol berisi minyak tanah, 2 unit handphone, dan 1 unit speed boat bermesin 15 pk merk Yamaha.
“Semua barang bukti beserta tersangka SR sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” ujar Kabidhumas Polda Kepri pada Sabtu (14/9/2024).
Tersangka SR kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
“Kami akan terus berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak,” tegasnya.
Untuk itu lanjutnya, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum. Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
“Kerjasama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kepri ini.
Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah