Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (12/9/2024). (F-Sahrul)

Tanjungpinang (SN) – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (12/9/2024). Amin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dana deposit nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang antara tahun 2022 hingga 2023.

M. Amin, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan anggota Dewan Pengawas BPR Bestari pada periode yang sama, tiba di Kejari sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil dinas Camry BP 16 T. Selama tiga jam, ia diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang.

Usai pemeriksaan, Amin mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kejari Tanjungpinang adalah untuk memenuhi panggilan jaksa. “Tidak ada hubungannya dengan Kabag Ekonomi,” ujarnya singkat sambil buru-buru meninggalkan kantor Kejari.

Amin menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perbankan dan tidak ada masalah terkait tindak lanjut sebelumnya. “Intinya kita memberikan informasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Hafington, membenarkan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Benar bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan klarifikasi keterangan dan data. Tim sedang bekerja,” katanya.

Selain memeriksa Sekwan Tanjungpinang, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yang merupakan pegawai dan mantan pegawai BPR Bestari. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi sebesar Rp5,9 miliar.

Mantan PE Operasional PD BPR Bestari, Arif Firmansyah, bersama mantan Direktur Utama PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista, serta beberapa pegawai lainnya, didakwa merugikan keuangan negara dengan jumlah yang signifikan.

Modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa, termasuk Arif Firmansyah, adalah pencairan dana nasabah tanpa prosedur dan SOP yang berlaku. Dana yang digelapkan tersebut diduga digunakan untuk perjudian online, pembelian mobil, serta liburan ke Bali dan luar negeri.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Arif Firmansyah, selaku PE Operasional BPR Bestari, melakukan penarikan tabungan dan deposito nasabah serta menarik uang kas Giro tanpa seizin pimpinan.

Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *