Satreskrim Polresta Anambas Tangkap Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Tarempa

Anambas (SN) – Satreskrim Polresta Anambas berhasil menangkap MZ (21), pelaku penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari keluarga korban, DI (26), yang disampaikan ke Polres Anambas pada Jumat (6/9/2024) sebelumnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku MZ menuju ke Pelabuhan Tarempa untuk membongkar muat barang (trafo) dari kapal.
“Di lokasi tersebut, MZ secara tidak sengaja bertemu dengan korban DI ini dan terjadilah penganiyayaan,” katanya.
Penganiyayaan tersebut tambahnya, dilatarbelakangi pelaku merasa marah dan cemburu karena istrinya, DE, berselingkuh secara digital melalui chat WhatsApp dengan DI, pelaku langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan.
Pelaku memukul wajah DI hingga membuat korban jatuh tersungkur. Setelah itu, pelaku menginjak-injak kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali, sehingga DI pingsan.
“Teman-teman korban segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarya.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menyampaikan bahwa motif dari peristiwa ini adalah kemarahan dan kecemburuan pelaku terhadap hubungan digital istrinya dengan korban.
“MZ kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” sebutnya.
Wartawan : Yanto
Editor : Mukhamad