Optimisme Tim Pemenangan Rudi-Rafiq Meningkat Pesat Setelah Pendaftaran

Batam (SN) – Tim Pemenangan (TP) pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H Muhammad Rudi dan H Aunur Rafiq, menunjukkan optimisme yang kian membara setelah pendaftaran mereka di KPU Provinsi Kepri pada 28 Agustus lalu. Dokumen yang dinyatakan lengkap oleh KPU semakin mengukuhkan kesiapan pasangan ini untuk menghadapi Pilkada November 2024.
Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan, Candra Ibrahim, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan indikator penting dari kesiapan Rudi-Rafiq.
“Alhamdulillah, kami sangat gembira mendengar bahwa dokumen pendaftaran kami sudah lengkap. Ini merupakan tanda nyata bahwa pasangan Rudi-Rafiq siap untuk bertarung dalam Pilkada,” ujar Candra pada konferensi pers di batam (6/9/2024).
Ia menambahkan, meskipun pihaknya harus menunggu penetapan resmi dari KPU Kepri, namun mereka sudah siap untuk kemenangan.
Candra juga menyebutkan bahwa langkah-langkah konsolidasi tim pemenangan telah dilakukan dengan matang.
“Kami telah mengerahkan segala sumber daya, termasuk dukungan dari Ketua Pengarah Bapak Soerya Respationo dan Ketua Tim Bapak Irjend Pol (Pur) Darmawan. Kami sangat berharap Pilkada kali ini akan berlangsung dengan damai dan menunjukkan bahwa politik itu indah,” harapnya.
KPU Kepri: Dokumen Rudi-Rafiq Lengkap, Ansar-Nyanyang Masih Butuh Perbaikan
Di sisi lain, Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, mengonfirmasi bahwa dokumen pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah lengkap dan tidak memerlukan perbaikan lebih lanjut.
“Berkas pendaftaran pasangan Rudi-Rafiq sudah kami terima dalam kondisi lengkap. Mereka telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Ferry.
Sebaliknya, Ferry mengungkapkan bahwa pasangan calon Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura masih memiliki beberapa kekurangan dalam dokumen mereka.
“Kami telah mengembalikan berkas mereka melalui sistem informasi pencalonan (SILON) untuk diperbaiki. Ada beberapa syarat administrasi yang perlu mereka lengkapi,” jelas Ferry.
Menurut Ferry, Ansar Ahmad diminta untuk memperbaiki tiga syarat administrasi, sementara Nyanyang Haris Pratamura harus memperbaiki delapan syarat. Dokumen yang perlu diperbaiki mencakup ijazah, formulir riwayat hidup, serta beberapa dokumen administratif lainnya seperti surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri dan Nomor NPWP.
KPU Kepri memberikan tenggat waktu hingga 8 September 2024 untuk perbaikan dokumen. Ferry menegaskan bahwa jika berkas tidak diperbaiki dalam waktu yang ditentukan, pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada. (*)
Editor : M Nazarullah