Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka Kasus Penipuan Hipnotis di Lombok Barat

Batam (SN) – Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HC dan I di Kabupaten Lombok Barat. Kedua tersangka ditangkap setelah terlibat dalam kasus Tindak Pidana Penipuan dengan modus operandi hipnotis yang bertujuan menguasai seluruh uang korban.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, kejadian ini bermula ketika korban selesai berbelanja obat di Apotik Budi Pharma dan kemudian menuju salah satu mall di Batam untuk berbelanja.
“Di lokasi tersebut, korban ditemui oleh tersangka yang mengklaim bahwa ada seseorang yang telah memasukkan tujuh buah jarum ke dalam tubuh korban dan bahwa jarum-jarum tersebut harus segera dikeluarkan,” Dony, Kamis (5/9/2024).
Tersangka kemudian membawa korban keluar dari mall dan meminta korban untuk menjemput ATM miliknya di rumah dengan menggunakan layanan Gojek yang telah dipesan oleh tersangka. Setelah mendapatkan ATM dan PIN dari korban, tersangka mengembalikan sebuah bungkusan kepada korban dengan instruksi untuk tidak membukanya.
Beberapa hari kemudian, saat korban mengecek saldo ATM-nya, dia baru menyadari bahwa kartu ATM yang dikembalikan bukan miliknya dan telah terjadi transaksi uang sebesar Rp273.000.000 yang dikeluarkan dari rekeningnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Barelang, yang selanjutnya memproses laporan ini melalui Sat Reskrim Polresta Barelang.
Atas laporan itu, Tim Gabungan Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyidikan dan melacak keberadaan kedua tersangka ke Lombok Barat. Kedua tersangka akhirnya ditangkap di sebuah hotel di daerah tersebut.
“Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dony Alexander.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga kartu ATM, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp7.650.000, serta beberapa helai pakaian yang dibeli dengan uang hasil penipuan. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Wartawan : Riko
Editor : Mukhamad