DPR Apresiasi Keputusan KY Memberhentikan Hakim PN Surabaya Terkait Kasus Ronald Tannur

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memberikan apresiasi terhadap KY yang memberhentikan secara tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (F- DPR RI)

Jakarta (SN) – Komisi Yudisial (KY) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tetap dengan hak pensiun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini menuai pujian dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai indikasi bahwa penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia tetap menjadi prioritas utama.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, memberikan apresiasi terhadap tindakan KY. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/8/2024), sebagimana dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (2/9/2024).

“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas,” katanya

Kasus ini bermula dari keputusan kontroversial yang diambil oleh ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka memutuskan membebaskan Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dari tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Majelis hakim beralasan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana karena dia diklaim telah berusaha memberikan bantuan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit saat kritis.

Keputusan tersebut memicu kemarahan publik, disertai demonstrasi dan reaksi keras di media sosial. Komisi III DPR segera melakukan audiensi dengan keluarga korban yang menuntut keadilan, serta mengawal kasus ini dengan ketat.

Langkah KY dalam memberhentikan ketiga hakim tersebut juga merupakan hasil pengawasan dan dorongan kuat dari berbagai elemen masyarakat.

“Keputusan KY untuk memberhentikan ketiga hakim ini tidak lepas dari pengawalan bersama rakyat serta kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya dalam mengawal keadilan bagi korban,” ungkap Pangeran Khairul Saleh.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan sistem peradilan, menilai keputusan KY sebagai penegakan hukum yang tegas serta bentuk keadilan.

“Keputusan ini mencerminkan komitmen KY dan DPR untuk memastikan bahwa sistem peradilan di Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip etika dan integritas yang tinggi,” tegasnya.

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *