Hanya Satu Pasangan Calon Mendaftar di Bintan, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay. (F-Dok KPU Bintan)

Bintan (SN) – Hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis malam (29/8/2024) pukul 23:59 WIB, hanya satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan. Pasangan tersebut adalah Roby Kurniawan Ansar dan Deby Maryanti, yang didukung oleh hampir seluruh partai pemilik kursi di DPRD Kabupaten Bintan.

Menanggapi situasi ini, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengumumkan bahwa KPU Bintan akan memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan terbaru. Perpanjangan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (30/08/2024).

“Pengumuman perpanjangan pendaftaran ini diatur dalam Nomor Pengumuman 1064/PL.02.2-Pu/2101/2024. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon lainnya,” jelas Haris Daulay.

Menurut Surat Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 383 Tahun 2024, masa pendaftaran akan diperpanjang dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Pada hari Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari Rabu, 4 September 2024, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Lokasi pendaftaran akan bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bintan, yang beralamat di Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk KM 20, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya.

KPU Kabupaten Bintan berharap perpanjangan masa pendaftaran ini dapat menarik minat calon lain untuk mendaftar, sehingga proses demokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024 dapat berjalan dengan sehat dan kompetitif.

Wartawan : Hery
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *