Tim Polda Kepri Amankan Calon PMI yang Akan Dikirim untuk Bekerja di Judi Online Kamboja

 

Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, Kamis (29/08/2024). (F-Riko)

Batam (SN) – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Pengungkapan ini terjadi setelah dilakukan penyelidikan di sebuah pusat perbelanjaan di Batam Center, Kota Batam, pada Rabu (28/08/2024) kemarin.

Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.

“Tim ke lokasi melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan di Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, anggota melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Kedua orang tersebut dipergoki di depan sebuah kafe di pusat perbelanjaan tersebut,” jelas Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Kamis (29/08/2024).

Tidak lama kemudian, lanjutnya, seorang wanita tiba dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua calon PMI. Menyadari situasi tersebut, tim langsung mengambil tindakan, menginterogasi, dan mengamankan pelaku serta kedua korban.

“Kedua korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Selanjutnya, korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar sesuai Pasal 81 dan Pasal 69, serta Pasal 83 mengenai larangan pelaksanaan penempatan PMI tanpa memenuhi persyaratan.

Wartawan : Riko
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *