PT Citra Daya Aditya Diduga Telantarkan Lahan: Pemko Tanjungpinang Minta Solusi Terbaik untuk Warga

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (F-Nazar)

Tanjungpinang (SN) – Selama 30 tahun, PT Citra Daya Aditya (CDA) diberikan hak guna bangunan (HGB) atas lahan seluas sekitar 75 hektar yang terletak di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang. Namun, selama periode tersebut, lahan yang dimaksud diduga mengalami penelantaran, mengakibatkan permasalahan bagi masyarakat setempat yang kini telah menggarap dan mendiami area tersebut.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2010 yang diperbarui dengan PP No. 20 Tahun 2021 mengenai tanah terlantar, lahan yang dibiarkan tanpa pengelolaan selama tiga tahun oleh pemegang HGB harus dikembalikan kepada negara.

Namun, meskipun pengamatan lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut kini telah dihuni oleh ratusan kepala keluarga (KK) dan digarap oleh masyarakat setempat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum mengeluarkan status lahan terlantar.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari portal berita online Suarasiber.com status HGB PT. CDA akan berakhir pada 10 September mendatang. Terdapat isu bahwa Kementerian ATR/BPN mungkin akan memperpanjang izin HGB tersebut. Namun, hingga saat ini, pihak BPN belum memberikan pernyataan resmi terkait kemungkinan perpanjangan izin tersebut.

Jika isu tersebut terbukti benar, terdapat kekhawatiran bahwa masyarakat yang telah lama bermukim dan menggarap lahan tersebut berisiko mengalami relokasi. Menanggapi hal ini, Pemko Tanjungpinang memberikan tanggapan dan saran terkait situasi tersebut.

Lurah Air Raja, Sudarman, menyampaikan bahwa perpanjangan izin HGB adalah wewenang BPN dan dirinya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh.

“Soal HGB dan isu itu saya tidak bisa berkomentar terlalu jauh. Itu tugas dan fungsi BPN, maka kita tunggu saja. Sebaiknya kita tidak perlu berandai-andai dulu,” ungkap Sudarman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan pandangan dan saran mengenai permasalahan ini. Menurut Zulhidayat, lahan tersebut seharusnya tidak dibiarkan terbengkalai dan bisa menjadi potensi ekonomi bagi Kota Tanjungpinang di masa depan.

“Jika izin HGB diperpanjang, kami berharap agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, misalnya untuk pembangunan kampus, universitas, atau industri yang dapat mengangkat perekonomian daerah,” jelasnya.

“Kami berharap lahan tersebut tidak hanya dibiarkan begitu saja. Jika diperpanjang, sebaiknya ada perencanaan yang jelas agar bisa memberikan dampak positif bagi Tanjungpinang. Keberadaan kampus, misalnya, bisa meningkatkan perputaran ekonomi, seperti yang telah terbukti sebelumnya,” tambahnya.

Pemko Tanjungpinang berharap adanya solusi terbaik bagi masyarakat yang tinggal dan menggarap lahan tersebut serta pemanfaatan lahan yang optimal untuk kemajuan Kota Tanjungpinang.

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *