DPR RI Setujui Revisi PKPU, Guspardi Gaus Nilai Kembalikan Murwah DPR

Jakarta (SN) – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa persetujuan revisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengadopsi sepenuhnya isi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah berhasil mengembalikan marwah DPR RI. Persetujuan ini diumumkan setelah semua fraksi sepakat dengan rancangan PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang merespons Putusan MK Nomor 60 dan 70.
“Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP),” ujar Guspardi di Jakarta, seperti dikutip dari laman DPR RI, Senin (26/08/2024).
Sebelum itu, pada Sabtu (24/08/2024), telah diadakan rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI dan pihak-pihak terkait seperti pemerintah dan penyelenggara pemilu. Guspardi menekankan bahwa rapat konsinyering dilakukan secara terbuka dengan siaran langsung melalui live streaming, agar publik dapat memantau dan mengikuti jalannya rapat tanpa adanya kecurigaan.
“Perlu dicatat bahwa rapat konsinyering bukan merupakan forum pengambilan keputusan. Komisi II mengundang Pemerintah, diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu dalam forum RDP untuk mengkonsultasikan revisi PKPU, yang kemudian disetujui dalam rapat pleno Komisi II,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.
Guspardi juga menjelaskan bahwa dengan disepakatinya PKPU tersebut, semua partai politik dan gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak di DPRD, berhak mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi ambang batas yang ditetapkan.
Lebih lanjut, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 kini mengadopsi sepenuhnya Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia pencalonan. Batas usia calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, yang dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
“Dengan adanya perubahan ini, batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan lagi sejak pelantikan calon terpilih,” tutup Guspardi.
Editor : M Nazarullah