Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap MAS dan MR serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,93 gram di Kampung Tua Tanjung Uma, Batam. (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua pria berinisial MAS dan MR serta menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,93 gram di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam.

Kepala Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dua orang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di sekitar lokasi tersebut.

“Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap MAS dan MR,” katanya di Batam, Senin (26/08/2024)..

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Anggoro

Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Barang bukti yang diamankan termasuk empat bungkus plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,53 gram, satu unit timbangan hitam, dan satu unit handphone.

MAS dan MR dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, yang dapat dikenakan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Wartawan : Riko
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *