Anggota Pansus Angket Haji Minta Kemenag Kooperatif: Rapat Dibatalkan karena Pejabat Mangkir

Jakarta (SN) – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Wisnu Wijaya, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk kooperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR setelah adanya ketidakhadiran pejabat Kemenag dalam jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Permintaan ini disampaikan menyusul pembatalan rapat yang direncanakan pada pekan ini karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan.
Dalam keterangan tertulisnya, Wisnu Wijaya menegaskan pentingnya kehadiran pihak terkait dalam penyelenggaraan haji untuk digali keterangannya.
“Rapat yang seharusnya kami laksanakan minggu ini terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak hadir meski jadwalnya telah ditentukan jauh hari sebelumnya,” ujar Wisnu, yang juga Anggota DPR Dapil Jateng I, di Jakarta pada Minggu (25/08/2024), seperti dikutip dari laman DPR RI.
Wisnu Wijaya mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR.
Apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut, DPR berhak melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan Polri, sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini juga mengungkapkan temuan kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama sepekan terakhir.
“Kami menemukan adanya kejanggalan dalam proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan ada rumor mengenai praktik jual-beli kuota haji,” ungkap Wisnu.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pada pekan depan untuk melakukan klarifikasi.
Wisnu menegaskan bahwa proses tabayyun (klarifikasi) akan dilakukan untuk mencegah adanya fitnah dan isu liar yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.
“Agar isu ini tidak berkembang menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses klarifikasi agar semua pihak bisa memberikan penjelasan yang jelas dan akurat,” pungkasnya.
Editor : M Nazarullah