Polres Bintan Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Sita 10 Paket Sabu

Bintan (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial WM (47), RO (18), dan AW (28) pada Jumat (23/08/2024). Dari ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket sabu.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasat Narkoba Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang direncanakan di KM. 16 Desa Toapaya Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, WM dan RO, di Kelurahan Air Raja KM. 15 Tanjungpinang.
“Personel kami awalnya mengamankan WM dan RO di daerah tersebut. Kami lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka AW yang juga berada di Air Raja,” ujar Iptu Davinsi.
Selama proses penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku WM dan petugas. “WM sempat melarikan diri saat kami akan menangkapnya di KM. 16. Namun, petugas kami mengejar hingga ke KM. 15 dan berhasil menangkap WM,” jelas Iptu Davinsi.
Saat ditangkap, WM didapati menyimpan 4 paket sabu di samping lemari kamarnya. Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital, bong, dan plastik pembungkus sabu. Berdasarkan pengakuan WM, sabu tersebut diperoleh dari AW dengan cara membeli.
“WM mengakui membeli sabu dari AW sebanyak 2,5 gram seharga Rp 1.900.000,-. Dari jumlah tersebut, WM membagi sabu menjadi 10 paket kecil, di mana 5 paket telah digunakan bersama RO,” kata Iptu Davinsi.
Penangkapan AW juga membuahkan hasil, dengan ditemukan 5 paket kecil sabu di tangan AW. “Barang bukti keseluruhan yang kami sita dari ketiga tersangka berjumlah 10 paket,” tambahnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa WM dan AW adalah residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023. Polisi kini sedang memburu pelaku lain yang menjadi pemasok sabu kepada AW.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Bintan dan terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Wartawan : Hery
Editor : M Nazarullah