Kantor Urusan Agama Kecamatan Siantan Selatan Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Anambas (SN) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantan Selatan yang terletak di Desa Air Bini, Kabupaten Kepulauan Anambas, menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun berada di wilayah perbatasan dan menaungi tujuh desa yang tersebar di pulau-pulau berbeda. Desa-desa tersebut meliputi Tiangau, Air Bini, Kiabu, Telaga, Telaga Kecil, Lingai, dan Mengkait.
Kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas, Erizal Abdullah, bersama Kasi Bimas Islam Ikhwan, staf Bimas Islam, Perencana, dan Bendahara pada Rabu, (21/08/2024), menjadi momentum penting dalam pemantauan kondisi KUA Siantan Selatan.
Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kondisi fisik, administrasi, dan pelayanan KUA, serta memastikan bahwa KUA melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA).
Dalam kesempatan tersebut, Erizal Abdullah memberikan pesan motivasi yang disambut hangat oleh Kepala KUA Siantan Selatan dan Penyuluh Agama Islam Fungsional. Erizal menekankan pentingnya komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik meskipun berada di daerah pelosok perbatasan.
“Meskipun saat ini kita berada di daerah yang bisa dikatakan pelosok perbatasan, kita harus tetap melakukan yang terbaik. Ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Tidak selamanya kita akan berada di sini, namun apa yang kita lakukan hari ini akan mencetak sejarah,” ujar Erizal Abdullah.
Kepala KUA Siantan Selatan dan timnya menyadari tantangan besar dalam mengelola KUA di wilayah dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur. Namun, mereka tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa menganggap keterbatasan sebagai penghalang.
KUA Kecamatan Siantan Selatan tetap berfokus pada upaya optimalisasi pelayanan dan pengelolaan tugas pokok serta fungsi, berusaha melampaui kendala yang ada demi kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan tersebut.
Wartawan : Yanto
Editor : M Nazarullah