MK Mengabulkan Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora, Menyusun Rincian Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Jakarta (SN) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/08/2024) di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta.
Mahkamah memutuskan bahwa ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang (UU) Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diartikan secara sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi ambang batas suara sah berdasarkan ukuran jumlah penduduk daerah masing-masing.
Berikut rincian ambang batas yang harus dipenuhi:
Provinsi:
- Untuk provinsi dengan populasi hingga 2 juta jiwa, partai harus memperoleh 10% suara sah.
- Untuk provinsi dengan populasi lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, ambang batas adalah 8,5%.
- Untuk provinsi dengan populasi lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, ambang batas adalah 7,5%.
- Untuk provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas adalah 6,5%.
Kabupaten/Kota:
- Untuk kabupaten/kota dengan populasi hingga 250 ribu jiwa, partai harus memperoleh 10% suara sah.
- Untuk kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, ambang batas adalah 8,5%.
- Untuk kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, ambang batas adalah 7,5%.
- Untuk kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 1 juta jiwa, ambang batas adalah 6,5%.
Mahkamah juga memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini terkait dengan ketentuan tambahan bahwa akumulasi suara sah hanya berlaku untuk partai yang telah memiliki kursi di DPRD, yang dianggap merugikan partai politik yang memenuhi syarat suara sah namun tidak memiliki kursi di DPRD.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada memberikan dua alternatif untuk pencalonan kepala daerah, yaitu berdasarkan persentase kursi DPRD atau akumulasi suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Pasal 40 ayat (3) menambahkan ketentuan bahwa hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang dapat menggunakan alternatif kedua. Ketentuan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi pemilihan kepala daerah dan berpotensi merugikan partai politik tertentu.
Putusan ini menjadi penting karena menyederhanakan persyaratan ambang batas dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi partai politik dalam pencalonan kepala daerah di masa mendatang.
Sumber : MKRI
Editor : M Nazarullah