Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Tiga PNS Terlibat Kasus Narkoba
Tanjungpinang (SN) – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam kasus narkoba pada Minggu, (11/08/2024) lalu. Ketiga pelaku tersebut adalah Dd dan Rn, PNS di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan KSOP Tanjungpinang, serta Hr, PNS di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Wakil Kepala Polresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba jenis ekstasi. Informasi tersebut mendorong anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada penangkapan Dd di Jalan Siantan, Sei Jang, Tanjungpinang.
“Ketika Dd ditangkap, kami menemukan satu butir pil ekstasi di tangannya,” ujar AKBP Arief Robby Rachman saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang pada Rabu, (14/08/2024).
Selanjutnya, Dd dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Hr juga terlibat dalam kasus ini, dan diketahui mengonsumsi pil ekstasi di rumahnya di Jalan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang.
“Pada hari yang sama, kami mengamankan Hr di kediamannya,” tambah Arief Robby Rachman.
Dalam penggeledahan di rumah Hr, petugas menemukan alat isap sabu (bong). Sementara itu, di rumah Dd, ditemukan timbangan digital dan plastik bening. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Dd telah menjual pil ekstasi kepada Rn, rekan kerjanya di KSOP Tanjungpinang.
“Pada hari yang sama, kami menangkap Rn di rumahnya dan menemukan sisa 2,5 butir pil ekstasi,” jelasnya.
Diketahui bahwa Rn membeli pil ekstasi dari Dd seharga Rp2,5 juta. Saat ini, Satnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menetapkan Dd sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad