KPU Tanjungpinang Tetapkan 172.419 Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
Tanjungpinang (SN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Hotel CK Tanjungpinang pada Sabtu (10/08/2024).
Dalam rapat tersebut, KPU Tanjungpinang mengumumkan jumlah DPS Pilkada 2024 mencapai 172.419 pemilih. Rincian pemilih terbagi menjadi 84.777 laki-laki dan 87.642 perempuan, yang tersebar di empat kecamatan. Data pemilih tersebut meliputi:
Kecamatan Tanjungpinang Timur: 81.353 pemilih, Kecamatan Tanjungpinang Barat: 33.880 pemilih
Kecamatan Tanjungpinang Kota: 19.293 pemilih, Kecamatan Bukit Bestari: 41.641 pemilih.
Dalam kesempatan tersebut, Augus Raja Unggul, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemko Tanjungpinang, mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih.
“Kesadaran masyarakat untuk mengecek data mereka sangat penting,” ujar Augus di sela-sela rapat pleno.
“Pengecekan langsung oleh masyarakat memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.”
Augus juga menjelaskan bahwa bagi mereka yang belum terdaftar, dapat segera melapor ke KPU Tanjungpinang agar nama mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri; KPU dan pemerintah sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk sama-sama mengecek kembali data,” tambahnya.
KPU Tanjungpinang berharap seluruh warga memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan keterdaftaran mereka, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Wartawan : Sahrul
Editor : Mukhamad